Categories: SENTANI

Pemkab Siap Tindaklanjuti Temuan BPK

Sekda Hanna Hikoyabi ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Adanya beberapa catatan dari pihak BPK Perwakilan Papua terhadap Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun 2020  di lingkungan Pemkab Jayapura, langsung direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi. Diungkapkan, terkait temuan itu, pihaknya sudah mulai menindaklanjutinya. 

“Kami sudah tindaklanjuti terkait temuan atau catatatn dari BPK itu,” kata Sekda  Hanna Hikoyabi ketika dikonfirmmasi Cenderawasih Pos , Rabu (2/6).

Dia mengatakan, langkah pertama yang dilakukan untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan BPK Perwakilan Papua itu, dengan melakukan rapat bersama pihak terkait. 

“Sudah kita rapatkan, menindaklanjut untuk perbaikan ke dalam,” katanya. 

Dai menjelaskan, terkait dengan catatan pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kantor melebihi 64 hari kerja.  Menurut Sekda,   ada beberapa pegawai yang mengalami gangguan kesehatan, ada juga yang masih menjalani masa tahanan di dalam penjara, ada  juga yang sudah meninggal  dunia bahkan ada juga yang sudah mutasi ke daerah lain.

Kemudian catatan dari BPK mengenai penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya. Dia menjelaskan, titik persoalannya, pertama adanya keterlambatan penanangan yang terjadi di internasl dinas itu. 

“Sebelumnya kepala bidang yang lama kita ganti, sampai sekarang masih lambat juga. Akhirnya kita juga koordinasikan dengan provinsi untuk bisa mengambil alih guna mendorong percepatan,” tandasnya. 

BPK sendiri telah memberikan tenggat waktu kepada pihak eksekutif untuk menuntaskan beberapa catatan pihak BPK itu, dengan memberikan waktu selama 60 hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun anggaran 2021.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meraih WTP dalam laporan penggunaan keuangan daerah tahun 2020. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang diberikan oleh pihak BPK. Pertama terkait dengan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

1 hour ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

3 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

5 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

6 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

7 hours ago

Sekolah Yayasan Buka Lebih Awal, SPMB Diharap Transparan dan Objektif

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…

11 hours ago