Site icon Cenderawasih Pos

Dijanjikan Proyek Senilai Rp 126 Miliar, Korban Ditipu Rp  1 Miliar

Pelaku TW yang diduga melakukan  penipuan proyek senilai Rp 1 miliar  saat dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Sabtu (30/9). (FOTO:Humas Polres Jayapura for Cepos)

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (30/9) siang. Ia mengatakan dari kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49).

“Kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023. Dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35 miliar dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250 juta, jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63 miliar dan korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28 miliar serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp. 250 juta  sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp. 1 miliar yang dikirim bertahap atau 3 kali.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PU & PR, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Exit mobile version