

Sekda Eduward Dimomomau (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Seluruh kampung di Kabupaten Sarmi diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi aturan yang harus diterapkan di semua kampung penerima Dana Desa.
Sekda Sarmi, Eduward Didimonmau, menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarmi terdapat 92 kampung, sehingga otomatis seluruhnya wajib membentuk koperasi tersebut.
“Ini aturan nasional. Bagi kampung penerima Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak. Di Sarmi ada 92 kampung, semuanya harus membentuk koperasi ini,” ujar Eduward Didimonmau, Kamis (14/8).
Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kampung diharapkan dapat mendorong dan memacu usaha-usaha berbasis potensi lokal, terutama pada komoditi unggulan di masing-masing wilayah.
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…