

Sekda Eduward Dimomomau (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Seluruh kampung di Kabupaten Sarmi diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi aturan yang harus diterapkan di semua kampung penerima Dana Desa.
Sekda Sarmi, Eduward Didimonmau, menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarmi terdapat 92 kampung, sehingga otomatis seluruhnya wajib membentuk koperasi tersebut.
“Ini aturan nasional. Bagi kampung penerima Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak. Di Sarmi ada 92 kampung, semuanya harus membentuk koperasi ini,” ujar Eduward Didimonmau, Kamis (14/8).
Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kampung diharapkan dapat mendorong dan memacu usaha-usaha berbasis potensi lokal, terutama pada komoditi unggulan di masing-masing wilayah.
Page: 1 2
Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…
Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…
Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…
“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…