

Pertemuan Satpol PP, OPD dan pimpinan daerah terkait penindakan Minol di Sarmi. (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Kabupaten Sarmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar bersama Bupati dan Sekda pada 28 Mei 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Perda akan segera melakukan langkah konkret dengan menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi dan Penjualan Minuman Beralkohol, baik pabrikan maupun tradisional.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, PPNS penegak Perda akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan minuman keras. Minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sarmi, untuk segera menindaklanjuti hal ini sesuai sanksi pidana yang berlaku,” kata Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, Jumat (30/5).
Dalam Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Bupati Sarmi, Hh.Jumriati, secara tegas meminta agar aturan ini dijalankan tanpa kompromi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. “ Intinya kita meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku karena saat ini sudah ada PPNS yang bisa langsung bertindak,” ujar wabup.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sarmi.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…