Categories: PEGUNUNGAN

Akhiri Perang, Dua Kubu Sepakat Denda Adat

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos MM bersama Ketua dan Sekretaris FKUB Jayawijaya di Mapolres Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA–Polres Jayawijaya memastikan jika komitmen dua kelompok warga yang bertikai untuk membayar denda adat dalam waktu dua minggu atau batas akhir 7 September telah dituangkan dalam surat pernyataan sanggup untuk memenuhi pembayaran denda bagi keluarga korban Ismael Elopere 35 ekor babi (Wam) dan korban Yairus Elopere 30 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumarpen mengakui, setelah ada kesepakatan untuk tidak lagi perang dan pembayaran denda adat maka semua yang disepakati tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kapolres, FKUB dan LMA serta kepala distrik  sehingga apa yang disepakati kuat untuk direalisasikan.

“Pernyataan yang dibuat sudah cukup kuat untuk menyelesaikan pembayaran denda adat, kedua belah pihak menyatakan kesanggupannya dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh Kapolres, FKUB dan LMA Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (27/8) kemarin.

“Mereka sepakat untuk proses penyelesaian atau denda adat itu akan dilakukan di Polres Jayawijaya, saya yakin kedua kubu akan menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Kata Kapolres, dalam dialog penetapan denda adat yang difasilitasi Polres Jayawijaya berlangsung cukup lama dan berbelit -belit, kedua belah pihak saling tarik menarik dengan jumlah yang ditetapkan, baik yang mengajukan permintaan maupun dari pihak yang menyanggupi sehingga terjadi tawar -menawar yang panjang.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago