

WAMENA – Sebanyak 35 pelanggar peraturan lalulintas ikut dalam sidang penilangan usai terjaring dalam razia Polres Jayawijaya dalam pelaksanaan Operasi Matoa 2020, Senin (27/7). Dimana dari sejumlah pelanggar yang terjaring ini, 10 diantaranya dari kendaraan roda dua dan 25 lainnya merupakan pengendara kendaraan roda enam dan roda dua.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton mengaku dalam operasi patuh pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan razia sekalian penindakan, yakni sidang di tempat terhadap pelanggar yang langsung ditangani dua instansi hukum di Jayawijaya.
“Dalam pelaksanaannya kami dari kepolisian melakukan penjaringan kepada para pelanggar kemudian dilakukan penilangan kemudian diarahkan ke tempat pelaksanaan sidang, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk membayar tilang itu diputuskan majelis hakim Saypulah Anwar,SH ,”ungkapnya saat ditemui di Polres jayawijaya senin (27/7) kemarin.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius mengaku dalam penindakan Operasi Patuh penindakannya tetap dari kepolisian. Pengadilan yang memutuskan perkara, sementara kejaksaan hanya sebagai eksekutor, dalam arti semua barang bukti yang dendanya dibayar bisa diambil di kejaksaan. (jo/tri)
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…
Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…