

WAMENA – Sebanyak 35 pelanggar peraturan lalulintas ikut dalam sidang penilangan usai terjaring dalam razia Polres Jayawijaya dalam pelaksanaan Operasi Matoa 2020, Senin (27/7). Dimana dari sejumlah pelanggar yang terjaring ini, 10 diantaranya dari kendaraan roda dua dan 25 lainnya merupakan pengendara kendaraan roda enam dan roda dua.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton mengaku dalam operasi patuh pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan razia sekalian penindakan, yakni sidang di tempat terhadap pelanggar yang langsung ditangani dua instansi hukum di Jayawijaya.
“Dalam pelaksanaannya kami dari kepolisian melakukan penjaringan kepada para pelanggar kemudian dilakukan penilangan kemudian diarahkan ke tempat pelaksanaan sidang, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk membayar tilang itu diputuskan majelis hakim Saypulah Anwar,SH ,”ungkapnya saat ditemui di Polres jayawijaya senin (27/7) kemarin.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius mengaku dalam penindakan Operasi Patuh penindakannya tetap dari kepolisian. Pengadilan yang memutuskan perkara, sementara kejaksaan hanya sebagai eksekutor, dalam arti semua barang bukti yang dendanya dibayar bisa diambil di kejaksaan. (jo/tri)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…