

WAMENA – Sebanyak 35 pelanggar peraturan lalulintas ikut dalam sidang penilangan usai terjaring dalam razia Polres Jayawijaya dalam pelaksanaan Operasi Matoa 2020, Senin (27/7). Dimana dari sejumlah pelanggar yang terjaring ini, 10 diantaranya dari kendaraan roda dua dan 25 lainnya merupakan pengendara kendaraan roda enam dan roda dua.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton mengaku dalam operasi patuh pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan razia sekalian penindakan, yakni sidang di tempat terhadap pelanggar yang langsung ditangani dua instansi hukum di Jayawijaya.
“Dalam pelaksanaannya kami dari kepolisian melakukan penjaringan kepada para pelanggar kemudian dilakukan penilangan kemudian diarahkan ke tempat pelaksanaan sidang, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk membayar tilang itu diputuskan majelis hakim Saypulah Anwar,SH ,”ungkapnya saat ditemui di Polres jayawijaya senin (27/7) kemarin.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius mengaku dalam penindakan Operasi Patuh penindakannya tetap dari kepolisian. Pengadilan yang memutuskan perkara, sementara kejaksaan hanya sebagai eksekutor, dalam arti semua barang bukti yang dendanya dibayar bisa diambil di kejaksaan. (jo/tri)
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…