Site icon Cenderawasih Pos

Perbaharui MoU Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

Penandatangan MoU kerjasama Antara Pemerintah Kabuaten Jayawijaya yang diwakili oleh PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE,MM bersama Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang diwakili Oleh Kejari Jayawijaya Salman SH, MH (foto:Dok Humas)

WAMENAPemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memperbaharui MoU Kerjasama dengan Kejaksaan Jayawijaya sebagai Perwakilan dari Pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah perdata, artinya tugas dari kejaksaan nantinya sebagai Jaksa Pengacara negara yang mendampingi pemerintah daerah.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan kejaksaan mendampingi dalam perkara –perkara perdata atas nama pemerintah daerah dan yang paling panting melakukan pengawalan dalam program strategis pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam memberikan layanan kepada masyarakat diperlukan kepastian hukum di dalam memberikan kepastian layanan, sehingga diharapkan dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama ini kejaksaan Wamena mendapingi kita dalam pelaksanaan program dan kegiatan prioritas layanan dasar kepada masyarakat,”ungkapnya Senin (25/3) kemarin.

Menurutnya, program yang perlu dikawal bersama seperti pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai dengan peraturan pemerintah ditahun 2024 ini harus dituntaskan, kemudian penanganan stunting  secara nasional  hingga 14 persen dan juga pelayanan air bersih  di Kota Wamena ini.

“ Ini merupakan prioritas yang perlu diberikan pendapingan termasuk pencanangan pembangunan kebun rakyat 1 hektar untuk 1 distrik ini juga kita mau untuk dilakukan pendampingan dan kolaborasi bersama  sehingga rencana prioritas kita bisa diwujudkan dan berdampak manfaatnya kepada masyarakat,”jelasnya

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, ini adalah perpanjangan dari MoU yang sebelumnya karena memang waktunya untuk diperpanjang termasuk MoU urusan perdata negara, tindaklanjut dari MoU itu sudah ada beberapa hal yang telah dilakukan seperti penertiban aset pemerintah Jayawjaya yang masih dikuasai oleh pemerintah

Ia juga mengakui jika pemerintah saat ini memiliki banyak program terkait dengan miskin ekstrim, stunting  dan beberapa lainnya sehingga Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga akan melakukan pendampingan terhadap Program –program tersebut ,

“dengan adanya kejaksaan melakukan pendampingan ini mudah –mudahan bisa berjalan dengan maksimal  sesuai dengan yang diharapkan, Mou ini berlaku 2 tahun sekali jadi sejak tahun 2022 lalu dilakukan hal yang sama , dan hari ini baru diperbaharui lagi,” tutup Salman.(jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version