

Penandatangan MoU kerjasama Antara Pemerintah Kabuaten Jayawijaya yang diwakili oleh PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE,MM bersama Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang diwakili Oleh Kejari Jayawijaya Salman SH, MH (foto:Dok Humas)
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memperbaharui MoU Kerjasama dengan Kejaksaan Jayawijaya sebagai Perwakilan dari Pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah perdata, artinya tugas dari kejaksaan nantinya sebagai Jaksa Pengacara negara yang mendampingi pemerintah daerah.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan kejaksaan mendampingi dalam perkara –perkara perdata atas nama pemerintah daerah dan yang paling panting melakukan pengawalan dalam program strategis pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam memberikan layanan kepada masyarakat diperlukan kepastian hukum di dalam memberikan kepastian layanan, sehingga diharapkan dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama ini kejaksaan Wamena mendapingi kita dalam pelaksanaan program dan kegiatan prioritas layanan dasar kepada masyarakat,”ungkapnya Senin (25/3) kemarin.
Menurutnya, program yang perlu dikawal bersama seperti pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai dengan peraturan pemerintah ditahun 2024 ini harus dituntaskan, kemudian penanganan stunting secara nasional hingga 14 persen dan juga pelayanan air bersih di Kota Wamena ini.
“ Ini merupakan prioritas yang perlu diberikan pendapingan termasuk pencanangan pembangunan kebun rakyat 1 hektar untuk 1 distrik ini juga kita mau untuk dilakukan pendampingan dan kolaborasi bersama sehingga rencana prioritas kita bisa diwujudkan dan berdampak manfaatnya kepada masyarakat,”jelasnya
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, ini adalah perpanjangan dari MoU yang sebelumnya karena memang waktunya untuk diperpanjang termasuk MoU urusan perdata negara, tindaklanjut dari MoU itu sudah ada beberapa hal yang telah dilakukan seperti penertiban aset pemerintah Jayawjaya yang masih dikuasai oleh pemerintah
Ia juga mengakui jika pemerintah saat ini memiliki banyak program terkait dengan miskin ekstrim, stunting dan beberapa lainnya sehingga Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga akan melakukan pendampingan terhadap Program –program tersebut ,
“dengan adanya kejaksaan melakukan pendampingan ini mudah –mudahan bisa berjalan dengan maksimal sesuai dengan yang diharapkan, Mou ini berlaku 2 tahun sekali jadi sejak tahun 2022 lalu dilakukan hal yang sama , dan hari ini baru diperbaharui lagi,” tutup Salman.(jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…