“Nasabah di janjikan akan diberikan bunga 2 persen per hari dari jumlah setoran yang dimasukan dalam aplikasi tersebut, sehingga ini yang mengiurkan warga hingga diikuti oleh 732 orang nasabah yang ada di Wamena,”kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Kata Kata Kasat Reskrim Setoran dari 732 nasabah yang mengikuti aplikasi Mephone itu berfariasi dari yang menyetorkan terendah sampai dengan tertinggi, mereka tidak menetapkan nilai yang harus di bayarkan dan hanya sesuai dengan kemampuan dari nasabah itu sendiri.
“Ada yang sejuta rupiah, ada yang dua juta rupiah serta ada juga yang lebih dari itu, namun ini belum bisa kita pastikan semua dan nanti akan dilihat setelah semua bukti -bukti transfer tersebut terkumpul seluruhnya,”tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…