Menurutnya, langkah untuk memberikan sanksi tegas dari denda adat ini juga bisa diikuti oleh wilayah distrik lainnya agar tak lagi ada oknum -okmum yang sengaja membakar hutan dan lahan yang akan berdampak pada pemukiman warga selama musim kemarau panjang ini, di sisi lain aturan yang disepakati ini juga melindungi hutan.
Mare juga menambahkan, sedangkan untuk penyelesaian kasus pembakaran hutan dari distrik Wolo yang menyebar hingga ke Distrik Bugi, meskipun belum mendapatkan pelakunya namun masalah ini sudah diselesaikan dengan menetapkan denda adat 50 ekor wam dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah yang dibebankan warga dari distrik Bugi ke distrik Wolo. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…