Site icon Cenderawasih Pos

Pencairan ADD Tunggu SK Bupati

Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, SP,d, MM

*Termasuk Laporan Pertanggungjawaban dari Kepala Kampung*

WAMENA—Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sementara ini masih menunggu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk ditandatangani, termasuk pertanggungjawaban kepala kampung terkait penggunaan anggaran sebelumnya.

Sekda Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SP.d, MM menyatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan SK Bupati sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam proses pencairan ADD nanti.

“Sesuai aturan yang berlaku, DPMK dan Bagian Umum Sekda saling koordinasi dalam menyiapkan SK Bupati,” ungkapnya Rabu, (23/3) kemarin.

Ia menegaskan, dalam pencairan ADD ini, yang selalu menjadi hambatan adalah pertanggungjawaban yang sering terlambat dimasukan oleh kepala kampung.

“Masalah pertanggungjawaban ini selalu menghambat pencarian ADD tahap berikutnya, kalau anggaran yang digunakan sudah dipertanggungjawabkan, baru anggaran tahap berikutnya bisa dicairkan,” tegas Sekda.

Ditambahkan, pertanggungjawaban dari kampung ini harus serentak sesuai dengan jadwal dari OPD teknis, sebab kalau satu atau dua kampung terlambat masukkan laporan pertanggungjawabannya, maka akan mempengaruhi kampung yang lain.

“Laporan pertanggungjawaban kampung terkait penggunaan ADD kepada pemerintah pusat harus 100 persen atau dari 328 kampung ini harus terkumpul semua baru kita kirim, kalau satu atau dua terlambat maka akan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah ke pusat,”katanya.

Diungkapkan, saat ini sudah sebagian besar kampung telah memasukkan laporan pertanggungjawabannya, namun masih terjadi kesalahan -kesalahan yang tidak sinkron dengan program dan kegiatan yang mereka lakukan.

“Program dan kegiatan yang dibuat harus sesuai dengan penggunaan anggaran pada setiap kampung, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban juga bisa selaras, ini yang selalu diminta, harus ada perbaikan,” beber Thony Mayor.(jo/tho)

Exit mobile version