

Aksi palang yang dilakukan sekelompok warga di jalan JB Wenas Wamena karena banjir Selasa (20/5) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Pemkab Jayawijaya memastikan jika dalam penanganan banjir di wilayah Kabupaten Jayawijaya pemerintah tidak slow respon, bahkan bencana itu ditangani dengan cepat baik menurunkan alat untuk normalisasi maupun penyaluran bantuan, sehingga warga diminta jangan menjadikan pemalangan sebagai budaya
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan pemerintah tidak tinggal diam atau lambat, tapi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan alat berat di beberapa titik yang tersumbat untuk mengangkat material dalam selokan yang membuat pendagangkalan drainase maupun kali kecil dalam kota kota.
Menurutnya, dalam melakukan satu pekerjaan fisik, termasuk normalisasi kali mekanismenya harus ada kontrak kerja, tanpa kontrak resiko besar dan berdampak hukum. oleh karena itu pemerintah menghindari hal itu, sehingga dalam penanganan normalisasi ini dikerjakan menggunakan alat seadanya darurat.
“Kita ini meminta bantuan dari beberapa rekanan untuk melakukan pembersihan ara kali kecil dan beberapa drainase yang tersumbat dulu, sambil menunggu pelaksanaan program dan kegiatan untuk nantinya dilakukan normalisasi,” jelas Ronny
Ia juga mengaku ini prosedur pemerintahan yang harus dilakukan terlebih dulu, apabila pekerjaan ini dilakukan kontraktor bisa dipidanakan tanpa kontrak kerja dari pemerintah, hal -hal ini yang perlu di pahami baik oleh masyarakat
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…