

306 Kepala Kampung Saat mengeluarkan pernyataan sikap di taman Wio Distrik Wesaput Senin (20/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.
“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput
Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.
Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.
Page: 1 2
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…