

Jumpa Pers LBH Yulianto, SH, MH dan Associates bersama penggugat Paris Tampublon di Wamena Kamis (19/6) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai resmi berkantor di Wamena, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulianto, SH, MH dan Associates bakal melayangkan gugatan kepada pemkab Mamberamo Tengah terhadap kasus yang sebelumnya telah digugat juga ditahun sebelumnya dan dari gugatan itu di kabulkan majelis hakim.
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didampingi ini adalah pengusaha asli Papua atas nama Tenu Gombo, yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk tak dikenakan biaya pendaftaran.
“Biaya pendaftaran ini sangat mahal hampir 7 juta lebih dan klien kami adalah pengusaha yang tak dibayar oleh pemkab Mamteng, maka kami mengajukan secara prabono melalui LBH Papua justice and pice, LBH kami terverifikasi di Kemenkuham dan berakreditasi B,”ungkapnya Kamis (19/6)
Page: 1 2
Kepala Unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu menjelaskan bahwa penghentian operasional…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong dilakukannya investigasi atas kasus tewasnya seorang ibu…
Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…
Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…
Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…
Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…