

Jumpa Pers LBH Yulianto, SH, MH dan Associates bersama penggugat Paris Tampublon di Wamena Kamis (19/6) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai resmi berkantor di Wamena, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulianto, SH, MH dan Associates bakal melayangkan gugatan kepada pemkab Mamberamo Tengah terhadap kasus yang sebelumnya telah digugat juga ditahun sebelumnya dan dari gugatan itu di kabulkan majelis hakim.
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didampingi ini adalah pengusaha asli Papua atas nama Tenu Gombo, yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk tak dikenakan biaya pendaftaran.
“Biaya pendaftaran ini sangat mahal hampir 7 juta lebih dan klien kami adalah pengusaha yang tak dibayar oleh pemkab Mamteng, maka kami mengajukan secara prabono melalui LBH Papua justice and pice, LBH kami terverifikasi di Kemenkuham dan berakreditasi B,”ungkapnya Kamis (19/6)
Page: 1 2
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…