

Jumpa Pers LBH Yulianto, SH, MH dan Associates bersama penggugat Paris Tampublon di Wamena Kamis (19/6) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai resmi berkantor di Wamena, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulianto, SH, MH dan Associates bakal melayangkan gugatan kepada pemkab Mamberamo Tengah terhadap kasus yang sebelumnya telah digugat juga ditahun sebelumnya dan dari gugatan itu di kabulkan majelis hakim.
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didampingi ini adalah pengusaha asli Papua atas nama Tenu Gombo, yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk tak dikenakan biaya pendaftaran.
“Biaya pendaftaran ini sangat mahal hampir 7 juta lebih dan klien kami adalah pengusaha yang tak dibayar oleh pemkab Mamteng, maka kami mengajukan secara prabono melalui LBH Papua justice and pice, LBH kami terverifikasi di Kemenkuham dan berakreditasi B,”ungkapnya Kamis (19/6)
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…