Untuk Program bantuan langsung tunai kepada masyarakat dari 40 persen dana desa ini, terhitung untuk satu bulan itu Rp 300 ribu, dikalikan dengan 4 bulan berarti untuk satu keluarga bisa menerima Rp 1, 2 juta, di tahap I juga sebenarnya seperti itu namun yang dilakukan berbeda.
” Untuk tahap ke II ini saya ingin bisa mengikuti aturan yang ada dan siapa yang berhak untuk mendapatkan dana tersebut harus dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…