Untuk Program bantuan langsung tunai kepada masyarakat dari 40 persen dana desa ini, terhitung untuk satu bulan itu Rp 300 ribu, dikalikan dengan 4 bulan berarti untuk satu keluarga bisa menerima Rp 1, 2 juta, di tahap I juga sebenarnya seperti itu namun yang dilakukan berbeda.
” Untuk tahap ke II ini saya ingin bisa mengikuti aturan yang ada dan siapa yang berhak untuk mendapatkan dana tersebut harus dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…