Untuk Program bantuan langsung tunai kepada masyarakat dari 40 persen dana desa ini, terhitung untuk satu bulan itu Rp 300 ribu, dikalikan dengan 4 bulan berarti untuk satu keluarga bisa menerima Rp 1, 2 juta, di tahap I juga sebenarnya seperti itu namun yang dilakukan berbeda.
” Untuk tahap ke II ini saya ingin bisa mengikuti aturan yang ada dan siapa yang berhak untuk mendapatkan dana tersebut harus dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…
”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…
Usai dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam), Jenderal TNI Dudung Abdurachman…
Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bertahan dan ikut merajut masa depan anak-anak di…
Aksi ini banyak muncul di media sosial mengingat para mahasiswa yang terlibat nampaknya telah siap…
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…