

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya meringkus satu orang pengguna, pengedar dan juga pemasok narkotika golongan I jenis ganja di Wamena dengan Inisial RH (22) di depan supermaket Ropan Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan inisial RH yang berperan ganda baik meenyediakan, menjual dan menggunakan karkotika itu sendiri, dimana pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja yang diakui merupakan miliknya sendiri.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat memprovokasi warga yang ada di sekitar untuk membantunya, namun karena kami menunjukan barang bukti yang dimilikinya, warga bisa tenang dan pelaku bisa kita amankan ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Kamis (18/9) di Polres Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat narkoba mendapatkan informasi melalui informan bahwa adanya pelaku RH yang berada di jalan Ahmad Yani, (Pasar Wouma), selanjutnya personel Sat narkoba melakukan pengembangan di lapangan untuk memastikan informasi itu dengan menggunakan informan.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…