

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya meringkus satu orang pengguna, pengedar dan juga pemasok narkotika golongan I jenis ganja di Wamena dengan Inisial RH (22) di depan supermaket Ropan Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan inisial RH yang berperan ganda baik meenyediakan, menjual dan menggunakan karkotika itu sendiri, dimana pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja yang diakui merupakan miliknya sendiri.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat memprovokasi warga yang ada di sekitar untuk membantunya, namun karena kami menunjukan barang bukti yang dimilikinya, warga bisa tenang dan pelaku bisa kita amankan ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Kamis (18/9) di Polres Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat narkoba mendapatkan informasi melalui informan bahwa adanya pelaku RH yang berada di jalan Ahmad Yani, (Pasar Wouma), selanjutnya personel Sat narkoba melakukan pengembangan di lapangan untuk memastikan informasi itu dengan menggunakan informan.
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…