Categories: PEGUNUNGAN

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kejari Jayawijaya Soal Tuntutan Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

WAMENA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memastikan jika persidangan terhadap para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya telah masuk dalam agenda pledoi atau pembelaan setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada minggu lalu di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dalam Tuntutan tersebut Kejari Jayawijaya menuntut para terdakwa dengan hukuman yang cukup tinggi hingga 13 tahun penjara. Tujuan dari tuntutan yang tinggi kepada para terdakwa untuk memberikan efek jera dan juga melihat jumlah kerugian negara yang cukup fantastis hingga mencapai Rp168 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya yang paling tinggi itu 13 tahun dengan denda Rp500 juta Subsider Rp.107 miliar atau uang pengganti sehingga apabila terdakwa tidak membayar atau mengembalikan dana tersebut tuntutannya menjadi 19 tahun penjara.

“Kami berharap dengan tuntutan yang tinggi ini akan menjadi pembelajaran bagi teman -teman yang bertanggungjawab untuk mendistribusikan dana desa untuk kasus ini tidak terjadi kembali, sebab harapan kita dengan tuntutan yang tinggi yang lainnya tak lagi melakukan hal seperti itu lagi,”tegasnya Kamis (18/6) di Wamena.

Kejari Jayawijaya dan Kejati Papua menginginkan agar dana desa ini bisa terdistribusi dengan baik kepada masyarakat dan bisa memberikan manfaat bagi pembangunan di kampung -kampung sesuai dengan program yang telah disusun sebelumnya, sehingga memang Kejari Jayawijaya sedikit tegas terkait dengan perkara korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk selalu mendukung Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dalam melakukan penindakan terhadap para terdakwa untuk setiap penanganan kasus korupsi di wilayah Papua Pegunungan,”kata Sunandar

Di tempat yang sama Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Jayawijaya Nahdar Arwijaya Nasurullah, SH menyatakan dari 9 Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan ada salah satu berinisial PW yang masih menjalani perawatan sehingga untuk tuntutannya masih tertunda,

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

36 minutes ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

16 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

21 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

22 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

23 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

24 hours ago