“Sementara yang sudah berjalan itu ada 8 terdakwa yakni TK , YFM, CY, AS, TY, SM, JU dan HDW yang memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya,” jelasnya.
Nahdar juga menyebutkan, usai membacakan tuntutan saat ini kami masih menunggu jadwal sidang selanjutnya untuk pembacaan pembelaan terdakwa, dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut setelah itu barulah putusan yang akan dikeluarkan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 168 Miliar yang dilakukan secara bersama -sama oleh para terdakwa dengan perannya masing -masing dalam kurun waktu selama 3 tahun, sehingga kita harus tunggu putusan dikeluarkan sebab terkadang juga pendapat jaksa berbeda dengan Hakim,”bebernya (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…