“Sementara yang sudah berjalan itu ada 8 terdakwa yakni TK , YFM, CY, AS, TY, SM, JU dan HDW yang memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya,” jelasnya.
Nahdar juga menyebutkan, usai membacakan tuntutan saat ini kami masih menunggu jadwal sidang selanjutnya untuk pembacaan pembelaan terdakwa, dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut setelah itu barulah putusan yang akan dikeluarkan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 168 Miliar yang dilakukan secara bersama -sama oleh para terdakwa dengan perannya masing -masing dalam kurun waktu selama 3 tahun, sehingga kita harus tunggu putusan dikeluarkan sebab terkadang juga pendapat jaksa berbeda dengan Hakim,”bebernya (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…