“Sementara yang sudah berjalan itu ada 8 terdakwa yakni TK , YFM, CY, AS, TY, SM, JU dan HDW yang memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya,” jelasnya.
Nahdar juga menyebutkan, usai membacakan tuntutan saat ini kami masih menunggu jadwal sidang selanjutnya untuk pembacaan pembelaan terdakwa, dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut setelah itu barulah putusan yang akan dikeluarkan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 168 Miliar yang dilakukan secara bersama -sama oleh para terdakwa dengan perannya masing -masing dalam kurun waktu selama 3 tahun, sehingga kita harus tunggu putusan dikeluarkan sebab terkadang juga pendapat jaksa berbeda dengan Hakim,”bebernya (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan…