Sementara untuk belanja transfer adalah sebesar Rp. 304.357.341.429.00. Dengan perbandingan antara target pendapatan dan rencana belanja maka Raperda APBD Kabupaten Jayawijaya T. A. 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRK Defisit sebesar Rp. 45.070.293.396,59,
“Kami Sampaikan bahwa defisit anggaran tersebut merupakan defisit murni yang kita alami tidak ada anggaran pembiayaan untuk menutupnya, sehingga dengan diberikan persetujuan raperda APBD TA 2026 kita semua bijak dalam menutupinya,” bebernya.
Dalam Rangka menjaga performa APBD Tahun 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu melakukan perbaikan sehingga bisa dijadikan berimbang, sedangkan terkait dengan perancangan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya terkait RPJMD Tahun 2025-2026.
“Raperda ini untuk melaksanakan permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata caraperencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dokumen ini juga merupakan jabaran dari visi dan misi kepala daerah yang akan menjadi arah pembanguna lima tahun kedepan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…