Sementara untuk belanja transfer adalah sebesar Rp. 304.357.341.429.00. Dengan perbandingan antara target pendapatan dan rencana belanja maka Raperda APBD Kabupaten Jayawijaya T. A. 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRK Defisit sebesar Rp. 45.070.293.396,59,
“Kami Sampaikan bahwa defisit anggaran tersebut merupakan defisit murni yang kita alami tidak ada anggaran pembiayaan untuk menutupnya, sehingga dengan diberikan persetujuan raperda APBD TA 2026 kita semua bijak dalam menutupinya,” bebernya.
Dalam Rangka menjaga performa APBD Tahun 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu melakukan perbaikan sehingga bisa dijadikan berimbang, sedangkan terkait dengan perancangan peraturan daerah Kabupaten Jayawijaya terkait RPJMD Tahun 2025-2026.
“Raperda ini untuk melaksanakan permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata caraperencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dokumen ini juga merupakan jabaran dari visi dan misi kepala daerah yang akan menjadi arah pembanguna lima tahun kedepan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…