Categories: PEGUNUNGAN

Empat Warga di Timika Ditangkap Karena Narkoba

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 4 orang pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Kakatua, Jalur III, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika pada Sabtu (16/92023) sekitar pukul 01.00 WIT. Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial I (29), TI (22), BGEL (24), dan YSB (33).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,  SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan pelaku I diamankan bersama barang bukti yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah alat timbang merk camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank  BRI, 1  buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Berikutnya 1 buah buku catatan kecil untuk mencatan hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah handphone merk Samsung Galaxi, dan 1 buah handphone merk iPhone XR.

Sementara untuk pelaku TI,  diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone. Pelaku BGEL diamankan juga, bersama barang bukti 1 buah handphone merk Realmi 6 Pro. Dan untuk pelaku YSB diamankan bersama barang bukti, 1 buah alat penghisap sabu-sabu dan 1 buah handphone merk Samsung A33.

Ipda Hempi juga menguraikan kronologis penangkapan 4 orang pelaku dimana bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika lalu kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, personel kami menemukan pelaku TI dan BGEL sementara berada di dalam rumah. Dan dari hasil interogasi, diketahui bahwa paketan narkotika itu ada disimpan di rumah salah satu teman dari pelaku TI di Jalan Kakatua yang merupakan TKP,”urai Kasi Humas.

Kata Ipda Hempi bahwa 4 pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.  Dimana akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat Pasal  114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ryu)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

5 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

6 hours ago

Fenomena Blue Moon, Warga Pesisir Waspadai Pasang Air Laut

Fenomena astronomi langka Blue Moon atau Bulan Biru diprediksi akan kembali terjadi dalam waktu dekat.…

7 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

8 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

9 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

10 hours ago