Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,…
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinannya dalam mengembangkan program kesejahteraan keluarga yang berpijak…
Dihadapan warganya yang berjumlah sekitar 200 orang ini, malam itu Ondoafi Marweri meminta anak-anak muda…
Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…
Inggris unggul lebih dulu atas Prancis dengan skor 4-0 di babak pertama berkat gol Declan…