Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…