Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…