Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Uncen melaksanakan seminar itu dengan tema "Strategi ketahanan energi dan hilirisasi komoditas unggulan dalam mendukung…
Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di…
"Kami sudah memetakan mana daerah di Papua... Waropen daerah yang landai atau hijau dari sisi…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku…
Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan…
“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…