Categories: PEGUNUNGAN

Meski di Bawah Umur, Pelaku Curas dan Curanmor Tetap Diproses

Anggota Polres Jayawijaya saat mengamankan motor hasil curian yang disimpan pelaku IE di rumahnya Honai Lama Wamena, pekan kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA- Pelaku Curas dan Curanmor yang masih berusia 13 dengan inisial IE dipastikan tetap diproses hukum dengan  cara peradilan anak, khusus untuk perkara pencuriannya. Sebab, pelaku sudah berulang berulang kali mencuri, sedangkan untuk curas akan dilakukan diversi.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim AKP Suheriadi mengakui jika proses hukum untuk IE tetap dilakukan. Dimana berkas perkaranya akan dimasukan dalam peradilan anak. Sebab, yang bersangkutan ini telah berulang -ulang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sementara untuk curasnya itu dilakukan diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan karena baru pertama kali.

  “Biasanya anak -anak baru satu kali berbuat tindak pidana itu diutamakan untuk diversi, namun ini pelaku kambuhan yang sudah melakukan tindak pidana beruang -ulang atau bukan sekali lagi sehingga tetap proses dengan menggunakan peradilan anak,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos selasa (14/4) kemarin.

  Pelaku IE sendiri mengaku   telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali , dimana dua motor sudah ditemukan dan 2 motor yang dijual ke orang yang tidak dikenal ini belum ditemukan. Meski sudah dilakukan pencarian bersama dengan pelaku sendiri, namun belum terlihat melintas di jalanan.

  “Untuk peradilan anak yang diajukan dimana penahanan selama 10 hari dan itu sudah harus selesai berkasnya, sementara untuk ancaman hukumannya itu dikurangi sepertiga ,”kata Suheriadi.

  Sebenarnya untuk curanmor, Kata Kasat , di kategorikan sebagai pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena dikurangi sepertiga maka hanya 5 tahun, kemudian pelaksanaan sidangnya juga dilakukan oleh hakim tunggal  dan tertutup untuk umum namun hanya bisa disaksikan oleh pihak keluarga dan saksi saja.

   “Kalau untuk peradilan anak ini nantinya didampingi oleh pihak Balai Permasyarakatan (BAPAS) itu dari pihak Lapas Wamena yang akan memberikan pendampingan,”katanya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

20 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

21 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

22 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

23 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago