“Sajam seperti parang dan pisau itu biasanya digunakan saat berkebun, untuk membabat rumput dan ilalang yang mengganggu lahan pertanian, bukan dibawa masuk untuk beraktifitas dalam Kota, sehingga kalau terjaring razia pasti akan disita,” tegasnya
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena, sebab pelarangan tersebut sudah diterbitkan pemerintah daerah, pembawaan sajam hanya boleh dibawah saat melakukan aktifitas di kebun.
“Kalau sajam itu dibawa ke kebun silahkan saja kami juga tidak akan melakukan penyitaan, namun kalau sajam itu dibawah masuk dalam kota Wamena sudah pasti apabila ditemukan pasti akan diamankan.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pemerintah daerah bersama dengan forkopimda dan DPRK Jayawijaya…
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
"Regulasi dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih sudah sangat jelas baik dari dana desa dan negara…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …