“Sajam seperti parang dan pisau itu biasanya digunakan saat berkebun, untuk membabat rumput dan ilalang yang mengganggu lahan pertanian, bukan dibawa masuk untuk beraktifitas dalam Kota, sehingga kalau terjaring razia pasti akan disita,” tegasnya
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena, sebab pelarangan tersebut sudah diterbitkan pemerintah daerah, pembawaan sajam hanya boleh dibawah saat melakukan aktifitas di kebun.
“Kalau sajam itu dibawa ke kebun silahkan saja kami juga tidak akan melakukan penyitaan, namun kalau sajam itu dibawah masuk dalam kota Wamena sudah pasti apabila ditemukan pasti akan diamankan.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…
“Kita sudah sampaikan ke semua BPBD kabupaten/kota untuk tetap waspada, sekaligus meminta mereka untuk menyampaikan…
Jumlah awak pesawat juga belum dipastikan sepenuhnya karena masih diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas melihat…
Kegiatan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Satpol PP Kabupaten Sarmi…
Gubernur mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan atas…
Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Lefinus Ragainaga, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 345 KK merupakan warga…