“Sajam seperti parang dan pisau itu biasanya digunakan saat berkebun, untuk membabat rumput dan ilalang yang mengganggu lahan pertanian, bukan dibawa masuk untuk beraktifitas dalam Kota, sehingga kalau terjaring razia pasti akan disita,” tegasnya
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena, sebab pelarangan tersebut sudah diterbitkan pemerintah daerah, pembawaan sajam hanya boleh dibawah saat melakukan aktifitas di kebun.
“Kalau sajam itu dibawa ke kebun silahkan saja kami juga tidak akan melakukan penyitaan, namun kalau sajam itu dibawah masuk dalam kota Wamena sudah pasti apabila ditemukan pasti akan diamankan.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…