

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso, SH (foto;Denny/ Cepos )
WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.
Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.
“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).
Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.
Page: 1 2
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…
Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…
Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…
Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…
Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…