

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso, SH (foto;Denny/ Cepos )
WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.
Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.
“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).
Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…