“Surat keterangan ini berfungsi sebagai dokumen pengganti sementara selama KK, akta, atau dokumen lainnya sedang proses percetakan untuk melakukan pengurusan beberapa administrasi, seperti masuk sekolah yang baru maupun masuk ke universitas,” jelas Yohanes Lanny.
“Bagi Masyarakat, Warga diimbau tidak perlu khawatir berlebihan. Suket ini sah digunakan untuk mendaftar sekolah sambil menunggu dokumen asli selesai dicetak oleh Dukcapil dan bisa melengkapi berkas yang kurang.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…