Categories: PEGUNUNGAN

Dari Rekaman Video, Tersangka Bawa Sajam dan Ikut Merusak

AKP Suheriadi ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu tersangka Kerusuhan Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan

WAMENA–Kepolisian Resor Jayawijaya telah melimpahkan satu orang tersangka kerusuhan Wamena 23 September 2019 ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya,  Kamis (7/11). Tersangka berinisial PH (16 tahun) dilimpahkan karena  berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan tersangka harus lebih dulu dilimpahkan lantaran masih dibawah umur.

   Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan, PH ini dari rekaman video yang didapat yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Meski belum jelas peruntukannya dengan membawa senjata tajam tersebut, sehingga pelaku dikenakan undang-undang darurat yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.

  “PH ini pada saat kerusuhan ia ikut melempar juga, tetapi kita cari perbuatannya yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam sesuai undang-undang darurat. Kalau hanya merusak ancamannya hanya lima tahun enam bulan, kalau undang-undang darurat ini ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera sehingga dikenakan ancaman hukuman maksimal paling berat,” ungkap kasat reskrim kepada wartawan di Polres Jayawijaya, 

   Menurutnya, karena PH ini masih anak-anak sehingga kepolisian memprioritaskan untuk dipercepat proses hukumnya terkait masa penahanan yang terbatas, kemudian perlakuannya pun harus khusus. Selain PH yang telah masuk dalam P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, di hari yang sama juga dua tersangka anak-anak lainnya dengan inisial AMO dan RA yang masih berusia 16 tahun dilakukan diversi atau penyelesaian pidana yang pelakunya adalah anak-anak.

  “Status AMO dan RA ini sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam proses mekanisme diversi mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi,”jelasnya

   Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kerusuhan 23 September lalu, total ada 16 tersangka yang telah disidik dengan rincian 13 orang dewasa dan tiga orang anak-anak. Dari 13 orang dewasa itu, dua diantaranya dilimpahkan ke Polda Papua YA yang merupakan oknum kepala kampung dan TTIN yang merupakan seorang mahasiswi yang memprovokasi massa untuk membakar kampus Yapis Wamena.

    Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya menambahkan jika semua berkas tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk persidangannya sendiri kepolisian memilih untuk menyidangkan di luar Wamena, sehingga tidak memancing keributan kembali di Jayawijaya sehingga ini yang perlu dimengerti. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bom Meledak di Halaman Gereja, Empat Warga Terluka

“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…

20 minutes ago

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

1 hour ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

2 hours ago

Hanya Tersisa Dua Guru, SD Kampung Wumuka Terancam Gagal Ujian

Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…

3 hours ago

Ke Depan, Pengelolaan Dana Otsus Diserahkan ke Masyarakat!

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…

4 hours ago

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

5 hours ago