Pelaku Juga Dilaporkan Lakukan Penipuan Terhadap 5 Orang
WAMENA–Lantaran memalsukan tanda tangan istrinya dalam surat kuasa untuk mencairkan kredit di Bank Papua sebesar Rp 1 miliar, seorang pria berinisal MC dilaporkan istrinya ke polisi. Selain itu, MC juga dilaporkan oleh lima warga ke Polres Jayawijaya lantaran melakukan penipuan hingga kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibnu Rudihartono, S.TK, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Awalnya pihaknya menerima laporan polisi yang pertama terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan kredit, dan yang kedua berkaitan dengan penipuan.
“Dari laporan ini, kita kembangkan dan berhasil mendapatkan pelaku MC di sebuah apartemen yang disewanya di kawasan Cipinang Jakarta Timur 1 Juni, dan tiba di Wamena pada 3 Juni, saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Jayawijaya,”ungkapnya Rabu (7/6), kemarin.
Dalam upaya pengejaran MC, pihaknya hampir kehilangan jejak, lantaran yang bersangkutan sudah mengganti No HP-nya dan juga ponsel yang dipegangnya, di mana rencananya akan menuju ke Bali, namun sebelum yang bersangkutan berangkat, MC berhasil diciduk aparat kepolisian Polres Jayawijaya yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Marcelino Rumambi di Jakarta.
“Sedangkan LP kasus penipuan dengan kerugian Rp 480 juta dilakukan pelaku terhadap 2 orang lebih dulu dengan menjaminkan CV Husada Farma dan mengiming–imingi korban dengan bunga per hari Rp 1,3 juta,”bebernya.
Lanjut mantan Kapolsek Kota Wamena ini, kemarin, ada 3 tambahan LP yang masuk sehingga jumlah pelapor saat ini sudah 5 orang dengan total kerugian Rp 3,5 miliar.
“Kami menduga masih ada korban lainnya, diharapkan warga yang merasa tertipu dengan investasi yang dilakukan oleh pelaku MC bisa membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya,”ujar Rudihartono.(jo/tho)