MERAUKE– Penyidik Kriminal Polres Merauke akhirnya menetapkan Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial RH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pembangunan perumahan dan penjualan tanah kepada ratusan korbannya di Merauke.
Bahkan setelah menyandang status tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap direktur PT EPA Merauke tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,’’ tandas Kapolres Sandi Sultan.
Kapolres menjelaskan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ternyata laporan yang masuk sebagai korban masih banyak. ‘’Ternyata korbannya sangat banyak. Sampai kemarin masih banyak korban yang melapor kepada kami. Saya minta Kasat Reskrim untuk terima semua laporan yang baru masuk itu dan data semua,’’ tandasnya.
Korbannya, lanjut Kapolres, ternyata tidak hanya masalah perumahan tapi juga menyangkut masalah tanah. Untuk penjualan masalah tanah ini, jelas Kapolres, korbannya juga tidak sedikit.
‘’Yang menjadi korban, bukan hanya masyarakat umum, tapi juga ada dari pensiunan dan anggota TNI. Dari Polres Merauke, saya sudah minta Kabag SDM data, karena kemarin saya tanya, tapi belum ada yang mengaku sebagai korban,’’jelasnya.
Soal janji dari tersangka RH untuk mengembalikan dana dari para korban tersebut, Kapolres menjelaskan, lebih bagus jika tersangka mengembalikan uang dari para korban tersebut. Namun mengembalikan uang itu tidak akan menghapus pidana yang telah dilakukan tersangka. ‘’Mungkin itu nanti menjadi pertimbangan dari JPU maupun hakim dalam memberikan tuntutan maupun putusan. Tapi tidak menghapus pidana. Tetap kita proses,’’ tandasnya. Tersangka, tambah Kapolres akan dijerat dengan pasal berlapis. ‘’Kita jerat dengan pasal berlapis,’’pungkasnya. (ulo/tho)