

Kabid Ekspor Impor Disnakerindag Jayawijaya Sammy Rumbino bersama oleh Kanit Tipidsus Sat Reskrim IPDA Yori Bawan, SH saat menyaksikan pemusnahan makanan kedaluarsa oleh karyawan Super Pamrket Yudha di TP Pisugi Kamis (6/3) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Dinas Tenaga Kerja , Perindustrian dan perdagangan serta polres Jayawijaya melakukan pemusnahan makanan kedaluarsa di TPA Pisugi Kamis (6/3) kemarin.
Berbagai jenis makanan kedaluarsa ini milik dari Super Market Yudha Wamena, dimana dengan kesadaran sendiri melakukan sortir terhadap makanan dan minuman yang masa berlakukan telah habis untuk dipisahkan dan kemudian melakukan pemusnahan agar makanan dan minuman tersebut tak lagi digunakan oleh oleh masyarakat.
Kabid Ekspor Impor Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya Sammy Rumbino mengakui, pemusnahan makanan dan minuman kedaluarsa yang dilakukan saat ini merupakan kesadaran dari pemilik Super Market Yudha yang melakukan pemeriksaan barang yang diperjual belikan agar nantinya tak merugikan masyarakat.
“Saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa dan akan merayakan lebaran, tentunya pengawasan terhadap barang kedaluarsa yang masih beredar di pasaran ini perlu untuk disikapi oleh kami, akan tetapi saat ini pedagang di Jayawijaya sudah mulai menyadari itu dengan melakukan pengawasan sendiri,”ungkapnya di Wamena.
Page: 1 2
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…