Categories: PEGUNUNGAN

Diduga Bersumber dari Kompor yang Meledak

Kebakaran di 6 Petak rumah Kos -kosan di Jalan Yosudarso Wamena Jumat (3/4) pekan kemarin. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan penyebab kebakaran terhadap 6 rumah Kos -kosan di Jalan Yosusarso Wamena, Jumat (3/4) lalu tak ada unsur kesengajaan dan hanya kelalaian. Sebab dari hasil olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Suheriadi, polisi menemukan di rumah kos nomor tiga terdapat kompor yang sumbunya dalam keadaan ke atas, sehingga dugaan sementara kompor itu meledak yang memicu kebakaran.

   “Dari 6 petak rumah itu kita periksa dengan mendatangkan teknisi listrik,   saat diperiksa tak ada korsleting listrik atau arus  pendek listrik. Sebab,  tak ada putus jaringan, dan masing -masing rumah itu punya kompor, tapi  diketahui ada 1 kompor yang sumbunya naik, sedangkan yang 5 kompor lainnya sumbunya turun,” ungkap Kapolres Sabtu (4/4) kemarin.

  Ia menyatakan temuan sumbu kompor yang naik itu ada di rumah nomor 3, kemudian di sebelah rumah itu tepatnya di rumah nomor 4 yang pemiliknya merupakan mekanik mobil dan alat berat kebetulan mereka   menyimpan bahan bakar, sehingga berawal dari rumah nomor 3 namun api lebih dulu membesar itu di rumah nomor 4.

  “Dari hasil olah TKP kemarin, dari keterangan saksi, dokumentasi awal api membesar itu dari rumah nomor 4 tapi sumber api dari nomor 3 karena kompornya yang sumbunya naik,”bebernya

  Kata Rumaropen, sejak kebakaran kemarin pihaknya telah mengambil keterangan dari warga sekitar, dan juga pada saat melakukan olah TKP. Dari sejumlah saksi,  tak ada orang yang mengaku  tahu. Penghuni kontrakan juga tidak tahu,  karena  pada saat kebakaran tidak ada satu pun di rumah.

  “Semua penghuni kontrakan di jalan Yosudrso yang terbakar itu semuanya beraktifitas di pagi hari , sehingga mereka semua keluar dan rumah itu kosong semua pada saat kebakaran,”kata Kapolres.

  Kapolres juga menyimpulkan jika kebakaran ini adalah murni kelalaian dan bukan kesengajaan, sehingga apabila diurut dari sisi pidana harus ada perbuatan melawan hukum , namun dalam kebakaran ini tak ada perbuatan melawan hukum, apakah mungkin kompornya yang bermasalah hingga pemilik kos tersebut lupa matikan dan di tinggal sehingga meledak.

  “Api   cepat menjalar karena konstruksi bangunan yang sebagian terbuat dari tripleks dan kayu, hanya di sisi luar yang beton, sementara di dalam tidak, sehingga mudah terbakar,”bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

17 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

18 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

18 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

19 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

19 hours ago