Categories: PEGUNUNGAN

Diduga Bersumber dari Kompor yang Meledak

Kebakaran di 6 Petak rumah Kos -kosan di Jalan Yosudarso Wamena Jumat (3/4) pekan kemarin. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan penyebab kebakaran terhadap 6 rumah Kos -kosan di Jalan Yosusarso Wamena, Jumat (3/4) lalu tak ada unsur kesengajaan dan hanya kelalaian. Sebab dari hasil olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Suheriadi, polisi menemukan di rumah kos nomor tiga terdapat kompor yang sumbunya dalam keadaan ke atas, sehingga dugaan sementara kompor itu meledak yang memicu kebakaran.

   “Dari 6 petak rumah itu kita periksa dengan mendatangkan teknisi listrik,   saat diperiksa tak ada korsleting listrik atau arus  pendek listrik. Sebab,  tak ada putus jaringan, dan masing -masing rumah itu punya kompor, tapi  diketahui ada 1 kompor yang sumbunya naik, sedangkan yang 5 kompor lainnya sumbunya turun,” ungkap Kapolres Sabtu (4/4) kemarin.

  Ia menyatakan temuan sumbu kompor yang naik itu ada di rumah nomor 3, kemudian di sebelah rumah itu tepatnya di rumah nomor 4 yang pemiliknya merupakan mekanik mobil dan alat berat kebetulan mereka   menyimpan bahan bakar, sehingga berawal dari rumah nomor 3 namun api lebih dulu membesar itu di rumah nomor 4.

  “Dari hasil olah TKP kemarin, dari keterangan saksi, dokumentasi awal api membesar itu dari rumah nomor 4 tapi sumber api dari nomor 3 karena kompornya yang sumbunya naik,”bebernya

  Kata Rumaropen, sejak kebakaran kemarin pihaknya telah mengambil keterangan dari warga sekitar, dan juga pada saat melakukan olah TKP. Dari sejumlah saksi,  tak ada orang yang mengaku  tahu. Penghuni kontrakan juga tidak tahu,  karena  pada saat kebakaran tidak ada satu pun di rumah.

  “Semua penghuni kontrakan di jalan Yosudrso yang terbakar itu semuanya beraktifitas di pagi hari , sehingga mereka semua keluar dan rumah itu kosong semua pada saat kebakaran,”kata Kapolres.

  Kapolres juga menyimpulkan jika kebakaran ini adalah murni kelalaian dan bukan kesengajaan, sehingga apabila diurut dari sisi pidana harus ada perbuatan melawan hukum , namun dalam kebakaran ini tak ada perbuatan melawan hukum, apakah mungkin kompornya yang bermasalah hingga pemilik kos tersebut lupa matikan dan di tinggal sehingga meledak.

  “Api   cepat menjalar karena konstruksi bangunan yang sebagian terbuat dari tripleks dan kayu, hanya di sisi luar yang beton, sementara di dalam tidak, sehingga mudah terbakar,”bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

2 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

3 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

4 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

4 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

5 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

5 hours ago