Categories: PEGUNUNGAN

Buat Jera Pelaku Untuk Perangi Miras

Forkopimda Jayawijaya saat melakukan pemusnahan miras di Halaman Polres Jayawijaya, Senin (3/5). ( FOTO : Denny/Cepos)

Miras Ratusan Botol Dimusnahkan 

WAMENA-Menjelang perayaan Idul Fitri, Polres Jayawijaya melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol miras lokal jenis cap tikus, dan minuman lokal  Ballo dari hasil fermentasi. Ratusan botol miras ini  diamankan dari tempat produksi masyarakat baik di pinggiran kota maupun yang diperjualbelikan  dalam Kota Wamena.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa miras yang disita ini merupakan hasil razia pada pemilu dan selama bulan Ramadan. Semua hasil razia ini dikumpulkan dan dimusnahkan bersama dengan Forkopimda Jayawijaya sebagai bentuk komitmen untuk memerangi miras di Kota Wamena

  “Kami selalu sinergi untuk untuk melakukan razia miras ini dengan patroli bersama, ini juga dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di kalangan masyarakat Jayawijaya menjelang perayaan Idul Fitri.”ungkapnya Senin (3/6) kemarin.

   Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menilai, pemusnahan miras ini menjadi bukti perhatian pemerintah untuk membersihkan miras dari wilayah Jayawijaya, karena selama ini pemda sudah memiliki perda pelarangan Miras. Hanya saja tindak lanjutnya yang saat ini dilakukan agar pelaku-pelaku miras dalam kota ini mendapat hukuman yang membuat mereka jera.

  “Kami sudah punya perda selama ini tinggal bagaimana kita melakukan penindakan terhadap para pelaku yang membuat dan memperjualbelikan minuman keras ini,” jelasnya.

   Sementara Kejari Jayawijaya Togar Rafilion menyatakan, untuk penindakan pihaknya menunggu saja dari pihak kepolisian. Kalau kepolisian ingin menerapkan pasal undang -undang kesehatan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti itu, dan lebih senang lagi kalau para pelaku miras bisa dihukum lebih tinggi supaya jera.

  “Kalau perda tidak bisa membuat mereka jera, coba dengan pasal lain seperti undang -undang kesehatan itu kita bisa melanjutkan ke persidangan agar mereka bisa jera,” tegasnya.

  Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Yajid menyatakan bahwa pada intinya  hakim Pengadilan Negeri Wamena siap menyidangkan dan menerima materi yang diajukan, sehingga kalau sudah terus berulang melakukan pelanggaran yang sama maka otomatis hukuman yang dijatuhkan tak bisa sama dengan hukuman sebelumnya.

  “Intinya kalau terus berulang maka kami pastikan hukumannya akan lebih berat dari sebelumnya agar ada efek jera bagi para pelaku pembuat Miras ini,”tuturnya.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

6 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

7 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

8 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

9 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

10 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

11 hours ago