

Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya mendapatkan bong atau alat hisap Sabu-sabu di lemari pakian pelaku NL Jumat (29/8) (foto:dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Usai melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, seorang pria Paruh baya berinisial NL (52) dibekuk polisi dalam hal ini Sat Narkoba Polres Jayawijaya di sebuah rumah kos yang berada di jalan hom-hom tepatnya di kawasan Olala Distrik Hubikiak Jumat (29/8) malam.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Ipda J.B, Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang tertangkap kemarin malam usai melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I tersebut
“Dari tangan pelaku NL, kita temukan 2 buah plastik bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sahbu, 2 buah bong atau alat isap Sabu-sabu dan 1 buah kotak handphone berisikan sedotan, korek dan plastik zip,”ungkapnya saat ditemui di polres Jayawijaya Sabtu (30/8)
Mantan Kapolsek Asologaima menyebutkan penangkapan ini berawal saat Anggota Sat Res Narkoba Jayawijaya melakukan giat pengembangan terkait adanya informasi yang di dapatkan bahwa adanya seseorang yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…