Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi langkah penting agar proses persidangan segera berlangsung,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa koordinasi erat antara kepolisian dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan perkara dapat dituntaskan sesuai aturan. Dengan sinergi yang baik, setiap kasus bisa ditangani tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Selama proses pengawalan hingga penyerahan, semua berlangsung aman dan kondusif. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi tahap II kepada pihak keluarga tersangka,” tutupnya (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…
Abisai menekankan bahwa Korpri adalah wadah pemersatu ASN sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.…
Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk…
Wali Kota menegaskan komitmennya sebagai pemegang kebijakan dan pengambil keputusan di Pemerintah Kota Jayapura. Ia…
Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas nasional, terutama di wilayah-wilayah yang…
Direktur Lalulintas Polda Papua Kombes Tri Yulianto, di Jayapura, Senin mengatakan selain kasus pelanggaran yang…