Categories: PEGUNUNGAN

Pembunuh Ibu Pendeta Dijerat Pasal Berlapis

Febiana Wilma Sorbu ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ibu Pendeta di jalan SD Percobaan Wamena pada desember tahun lalu bakal mendapat hukuman yang berat. Sebab,  jaksa bakal menggunakan pasal berlapir karena dinilai pelaku  telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, dua dari 3 terdakwa itu masih menjalani penahanan untuk kasus yang pernah dilakukannya sebelumnya, namun melarikan diri dari Lapas Wamena.

   Dalam sidang perdananya yang dipimpin ketua Pengadilan negeri Kelas II C Wamena, Yajid, SH, Roberto Naibaho , SH , MH dan Ottow Siagian, SH dengan agenda  dakwaan jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, terungkap bahwa ketiga terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kossi, dan Michael Sabulai dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, namun belum dihitung dengan hukuman yang masih dijalani dalam Lapas Wamena.

   Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febbi Wilma Sorbu mengaku saat ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Eva Prasivan Raimond Talubun, Fadli, Julius Cosmos Mundumi dan Ryanto Pratista Patileuw, dimana dari saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.

  “Seperti saksi ivan yang menbonceng korban, sementara saksi Fadli adalah yang membantu saksi Ivan mengejar para pelaku, sedangkan saksi Julius yang melihat kondisi korban pada saat setelah ditikam dan kemudian jatuh di depan pintu rumah dan ia yang mengantar ke RSUD Wamena.”ungkapnya Senin (1/7) kemarin.

   Sementara saksi Ryanto adalah yang membantu saksi ivan dan Fadli setelah membuat laporan polisi di Polres Jayawijaya. Sebelumnya dalam dakwaan 3 terdakwa ini sebenarnya dikenakan subsideritas, namun yang pasti jaksa harus membuktikan dulu dakwaan primernya baru nanti dilihat yang lain,

  “Kalau untuk dakawan kemarin kita gunakan  365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun, mengingat 2 terdakwa ini merupakan seorang residivis maka akan masuk dalam pertimbangan kita.”jelas Febbi

  Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan sebelumnya oleh 3 terdakwa ini akan dimasukan dalam tuntutan jaksa pada hal –hal yang menberatkan yakni residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga  mereka diharapkan akan mendapat hukuman yang berat.

  “Kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulu dengan putusan terbaru, untuk terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kosi dan Michael Sabulai, khusus yang menjadi residivis ini terdakwa Akiwok Wuka dan Michael Sabulai mereka juga masih ada hutang hukuman di lapas Wamena,”kata Kasidatun Kejari Jayawijaya

  Sementara untuk terdakwa Sefe Kossi, lanjut Febbi , ini memang merupakan salah satu pelaku kasus curas yang belum tertangkap sebelumnya, sehingga ini pertama kalinya ia ditangkap.  

“Kami dari jaksa mengusahakan agar semua saksi itu ada, supaya  bisa memberikan keterangan kepada hakim dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat,”bebernya. (jo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Muller Korban Kedua Persipura?

Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…

6 minutes ago

Dari Beban Belanja Perlu Diperhatikan hingga Seberapa Dekat Papua dengan Masa Depan Pasifik

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…

1 hour ago

Kejati Papua akan Periksa Mantan Sekwan

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…

2 hours ago

Karhutla di Papsel Ganggu Penerbangan di Mimika

Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…

8 hours ago

Sembilan Anggota OPM Serahkan Diri

Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…

9 hours ago

Presiden Minta Pasien Umum dan BPJS Tak Dibeda-bedakan

Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara…

20 hours ago