Categories: PEGUNUNGAN

Pembunuh Ibu Pendeta Dijerat Pasal Berlapis

Febiana Wilma Sorbu ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ibu Pendeta di jalan SD Percobaan Wamena pada desember tahun lalu bakal mendapat hukuman yang berat. Sebab,  jaksa bakal menggunakan pasal berlapir karena dinilai pelaku  telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, dua dari 3 terdakwa itu masih menjalani penahanan untuk kasus yang pernah dilakukannya sebelumnya, namun melarikan diri dari Lapas Wamena.

   Dalam sidang perdananya yang dipimpin ketua Pengadilan negeri Kelas II C Wamena, Yajid, SH, Roberto Naibaho , SH , MH dan Ottow Siagian, SH dengan agenda  dakwaan jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, terungkap bahwa ketiga terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kossi, dan Michael Sabulai dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, namun belum dihitung dengan hukuman yang masih dijalani dalam Lapas Wamena.

   Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febbi Wilma Sorbu mengaku saat ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Eva Prasivan Raimond Talubun, Fadli, Julius Cosmos Mundumi dan Ryanto Pratista Patileuw, dimana dari saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.

  “Seperti saksi ivan yang menbonceng korban, sementara saksi Fadli adalah yang membantu saksi Ivan mengejar para pelaku, sedangkan saksi Julius yang melihat kondisi korban pada saat setelah ditikam dan kemudian jatuh di depan pintu rumah dan ia yang mengantar ke RSUD Wamena.”ungkapnya Senin (1/7) kemarin.

   Sementara saksi Ryanto adalah yang membantu saksi ivan dan Fadli setelah membuat laporan polisi di Polres Jayawijaya. Sebelumnya dalam dakwaan 3 terdakwa ini sebenarnya dikenakan subsideritas, namun yang pasti jaksa harus membuktikan dulu dakwaan primernya baru nanti dilihat yang lain,

  “Kalau untuk dakawan kemarin kita gunakan  365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun, mengingat 2 terdakwa ini merupakan seorang residivis maka akan masuk dalam pertimbangan kita.”jelas Febbi

  Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan sebelumnya oleh 3 terdakwa ini akan dimasukan dalam tuntutan jaksa pada hal –hal yang menberatkan yakni residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga  mereka diharapkan akan mendapat hukuman yang berat.

  “Kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulu dengan putusan terbaru, untuk terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kosi dan Michael Sabulai, khusus yang menjadi residivis ini terdakwa Akiwok Wuka dan Michael Sabulai mereka juga masih ada hutang hukuman di lapas Wamena,”kata Kasidatun Kejari Jayawijaya

  Sementara untuk terdakwa Sefe Kossi, lanjut Febbi , ini memang merupakan salah satu pelaku kasus curas yang belum tertangkap sebelumnya, sehingga ini pertama kalinya ia ditangkap.  

“Kami dari jaksa mengusahakan agar semua saksi itu ada, supaya  bisa memberikan keterangan kepada hakim dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat,”bebernya. (jo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

56 minutes ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

2 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

2 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

3 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

3 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

4 hours ago