Categories: PEGUNUNGAN

Pembunuh Ibu Pendeta Dijerat Pasal Berlapis

Febiana Wilma Sorbu ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ibu Pendeta di jalan SD Percobaan Wamena pada desember tahun lalu bakal mendapat hukuman yang berat. Sebab,  jaksa bakal menggunakan pasal berlapir karena dinilai pelaku  telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, dua dari 3 terdakwa itu masih menjalani penahanan untuk kasus yang pernah dilakukannya sebelumnya, namun melarikan diri dari Lapas Wamena.

   Dalam sidang perdananya yang dipimpin ketua Pengadilan negeri Kelas II C Wamena, Yajid, SH, Roberto Naibaho , SH , MH dan Ottow Siagian, SH dengan agenda  dakwaan jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, terungkap bahwa ketiga terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kossi, dan Michael Sabulai dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, namun belum dihitung dengan hukuman yang masih dijalani dalam Lapas Wamena.

   Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febbi Wilma Sorbu mengaku saat ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Eva Prasivan Raimond Talubun, Fadli, Julius Cosmos Mundumi dan Ryanto Pratista Patileuw, dimana dari saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.

  “Seperti saksi ivan yang menbonceng korban, sementara saksi Fadli adalah yang membantu saksi Ivan mengejar para pelaku, sedangkan saksi Julius yang melihat kondisi korban pada saat setelah ditikam dan kemudian jatuh di depan pintu rumah dan ia yang mengantar ke RSUD Wamena.”ungkapnya Senin (1/7) kemarin.

   Sementara saksi Ryanto adalah yang membantu saksi ivan dan Fadli setelah membuat laporan polisi di Polres Jayawijaya. Sebelumnya dalam dakwaan 3 terdakwa ini sebenarnya dikenakan subsideritas, namun yang pasti jaksa harus membuktikan dulu dakwaan primernya baru nanti dilihat yang lain,

  “Kalau untuk dakawan kemarin kita gunakan  365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun, mengingat 2 terdakwa ini merupakan seorang residivis maka akan masuk dalam pertimbangan kita.”jelas Febbi

  Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan sebelumnya oleh 3 terdakwa ini akan dimasukan dalam tuntutan jaksa pada hal –hal yang menberatkan yakni residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga  mereka diharapkan akan mendapat hukuman yang berat.

  “Kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulu dengan putusan terbaru, untuk terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kosi dan Michael Sabulai, khusus yang menjadi residivis ini terdakwa Akiwok Wuka dan Michael Sabulai mereka juga masih ada hutang hukuman di lapas Wamena,”kata Kasidatun Kejari Jayawijaya

  Sementara untuk terdakwa Sefe Kossi, lanjut Febbi , ini memang merupakan salah satu pelaku kasus curas yang belum tertangkap sebelumnya, sehingga ini pertama kalinya ia ditangkap.  

“Kami dari jaksa mengusahakan agar semua saksi itu ada, supaya  bisa memberikan keterangan kepada hakim dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat,”bebernya. (jo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago