Categories: PEGUNUNGAN

Nekad Jualan, Empat Kios Disegel

Kios -kios di seputaran Sinakma dan Pasar Baru yang disegel dengan rantai besi dan gembok lantaran masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan Pemda Jayawijaya, Rabu (1/4). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA – Ancaman Pemkab Jayawijaya melalui Disnakerindag untuk melakukan aksi segel kios, toko dan warung makan yang masih beroperasi di luar waktu yang ditetapkan pemerintah, nampaknya bukan isapan jempol. Terbukti, 4 kios   di Sinakma, Potikelek, Hom-hom dan Pasar Jibama disegel dengan rantai besi dan digembok karena nekad beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

  “Ada 4 kios yang kita segel dengan cara menggembok karena ini merupakan perintah langsung dari Bupati Jayawijaya, tujuannya agar pelaku usaha ini mengikuti instruksi yang dikeluarkan Pemerinah Kabupaten Jayawijaya,”ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dr Lukas Kossay Rabu (1/4) kepada Cenderawasih Pos.

  Ia menyatakan dari 8 Kabupaten di wilayah Lapago atau Pengunungan Tengah Papua, pintu masuk satu -satunya hanya di Wamena. Karena itu, Pemda mengambil sikap tegas ini, supaya jangan sampai virus ini masuk ke Jayawijaya, karena diketahui sampai saat ini belum ada masyarakat yang positif terinfeksi Covid -19, sehingga harus tetap diantisipasi.

  “Langkah ini tak hanya dilakukan pemerintah saja, tetapi mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Jayawijaya untuk bekerja sama dengan mentaati waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,”kata Lukas Kossay.

   Menurut Lukas, masih banyak para pedagang   yang tidak mengerti dengan pemberitahuan yang telah dikeluarkan pemerintah baik melaui media cetak, elektronik , pengumuman langsung dengan menggunakan mobil dalam kota,  namun masih saja ada pedagang yang mengoperasikan usahanya diluar waktu yang ditetapkan.

  “Karena kondisinya seperti itu, kami mengambil langkah untuk melakukan razia dan penyegelan kios dan pemiliknya dibawa ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan agar ada efek jera bagi mereka dan tak membuka kiosnya lagi,”jelasnya

   Tujuan dari penyegelan ini, lanjut Lukas, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain dan juga bisa melihat jika pemerintah serius menangani pencegahan covid -19, bahkan tempat -tempat ibadah juga ditutup sepementara, sekolah , kantor diliburkan, bandara ditutup, tetapi pedagang masih ada yang tidak tutup.

   Ditegaskan bahwa  penyegelan akan terus dilakukan selama surat edaran ini masih berlaku. JIka ada  pedagang yang meski kiosnya telah disegel,  namun masih kedapatan membuka tempat usahanya di luar waktu yang ditentukan maka ijin usahanya dicabut.

  “Kalau terus -terusan membuat pelanggaran itu, maka kita cabut ijin usahanya dan tutup usahanya, ini berlaku untuk Kios, Toko , Rumah Makan, Bengkel , Café , namun yang selama ini tak bisa mendengar imbauwan pemerintah ini kios,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

15 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

16 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

22 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

23 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago