Categories: MERAUKE

Pelaku Pembunuhan Pria 30 Tahun Residivis

MERAUKE-Pelaku  pembunuhan  terhadap  pria 30 tahun bernama Kris  di Apotik   K-24 TMP Merauke   yang  sudah berhasil  ditangkap  aparat  Kepolisian  beberapa jam  setelah kejadian tersebut berinisial  JJW  ternyata   seorang residivis.  Pelaku  pernah  dijebloskan  ke dalam  Lembaga  Pemasyarakatan Klas IIB   Merauke.  

 “Pelaku   penikaman yang  sudah  berhasil kita  tangkap  itu adalah  seorang residivis,’’ kata Kapolres   Merauke  AKBP  Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui   Kasubag  Humas AKP Ariffin, S.Sos, kemarin.   

   Sementara  3 pelaku   lainnya yang disebutkan  korban saat masih  bernapas kepada petugas   masih  penyelidikan  polisi. ‘’Untuk   tiga  orang  yang diduga sebagai  pelaku  penganiayaan   yang menyebabkan korban tersebut meninggal  masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan  mereka segera  ditangkap,’’ kata Kasubag Humas.

     Sebagaimana  diketahui  kassus pembunuhan  ini terjadi  pada  didepan Apotek K-24, Jalan TMP Merauke. Saat itu korban berada di jalan TMP Trikora Merauke didatangi oleh 4 orang  yang tidak dikenalnya. Kemudian 2 diantaranya langsung melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan alat tajam dengan 4 kali tusukan berdasarkan luka yang ditemui   pada tubuh korban. Dua tusukan di kening, rusuk kanan 1 kali tusukan dan punggung sebanyak 1 tusukan.   Saat  itu  korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa  jam kemudian nyawanya tidak tertolong   dan meninggal dunia.   (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

2 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

3 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

4 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

10 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

15 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

16 hours ago