

Dua Tersangka Kasus Curas KH dan BK dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh anggota Polres Jayawijaya Jumat (28/11) (foto: Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Jayawijaya kembali melimpahkan dua pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti yakni KH dan BK kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk nantinya ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku pendurian dan kekeraran yang kini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan usai berkas perkara mereka dipastikan lengkap sehingga KH dan BK kita serahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan negeri Jayawijaya.
“Penyerahan KH dan BK ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor B-100 / R.1.16/Eoh.1/ 11 /2025, tanggal 24 November 2025 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).”ungkapnya Jumat (28/11)
Menurutnya untuk barang bukti yang juga turut dilimpahkan antara lain satu unit Handphone Merk VIVO warna hijau dengan slikon berwarna hitam, satu lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor polisi PA 3930 BF dengan nomor rangka : MH3SE 8890GJ123878, nomor mesin : E3R2E – 1076016 an. Agustina Patale
Page: 1 2
Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…
Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…
Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…
Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…