

MERAUKE-Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang ibu rumah tangga di Merauke bernama Natalia R melaporkan suaminya berinisial MN ke Polisi, Selasa (28/12), sekira pukul 12.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan KDRT tersebut. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal pada Hari Selasa (28/12) pagi sekira pukul 07.00 WIT di rumahnya di Jalan Wiratno Kelurahan Maro, Merauke.
Ketika itu, korban atau pelapor mendengarkan perkataan dari anak korban, kalau suami atau terlapor akan membongkar kamar tidur depan. Korban kemudian menanyakan langsung sehingga terjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan suaminya melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan mengenai bagian wajah mata kiri.
Tidak hanya itu, suami korban juga memukul menggunakan sapu ijuk yang mengenai tangan kanan bagian atas pelapor. Tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya itu, korban langsung mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan Polisi guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sementara dalam penyelidikan dan kasus seperti ini masuk dalam delik aduan. Artinya, kasus seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika korban mau menyelesaikannya secara kekeluargaan meski sudah dilaporkan ke polisi,” pungkasnya. (ulo/tri)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…