

Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun saat menyerahkan dokumen Perdasi RTRW yang sudah ditetapkan DPRP Papua Selatan diterima Asisten II Setda Papua Selatan Sunarjo, pada penutupan sidang paripurna tersebut, Sabtu (27/9) malam. (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mengapresiasi penetapan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan tahun 2025-2044.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Selatan, Sunarjo mewakili Gubernur Apolo Safanpo. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan telah menetapkan Raperdasi menjadi Perdasi RTRW tahun 2025–2044. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan sejak Jumat–Sabtu.
“Atas nama pemerintah provinsi, saya menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya atas kerja sama, perhatian dan komitmen semua pihak sepanjang pembahasan ini,” kata Sunarjo pada penutupan sidang paripurna tersebut di kantor dewan, Sabtu (27/9) malam.
Perdasi RTRW yang dirumuskan, kata Sunarjo, bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengelola dan menjaga pembangunan tata ruang di Papua Selatan secara menyeluruh.
Page: 1 2
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…