Categories: MERAUKE

Terbukti Melanggar, Ratusan Botol dan Kaleng Miras Segera Dimusnahkan

PN Merauke Jatuhkan Sanksi Rp 1 Juta

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan melakukan pemusahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33 Merauke, yang berada di sudut jalan Sutan Syahril Merauke.

Pemusnahan ratusan botol dan kaleng Miras berlabel berbagi merek tersebut berdasarkan putusan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke terhadap pemilik Toko 33 tersebut.

‘’Kita akan melakukan pemusnahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP, ditemui media ini di kantornya, Senin (28/7/2025).

Fransiskus Kamijay mengungkapkan, pemilik Toko 33 dinyatakan terbukti melanggar peraturan pemerintah daerah dengan tetap melakukan penjualan minuman keras berlabel tersebut sementara izin yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi.

‘’Karena itu, oleh Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman sanksi berupa denda Rp 1 juta dan barang bukti berupa 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel berbagai merek dimusnahkan,’’ katanya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, barang bukti 705 kaleng dan botol minuman keras berlabel itu diperkirakan memiliki nilai antara Rp 100-200 juta.

‘’Untuk sementara Toko 33 melakukan pengurusan izin ke instansi terkait. Sepanjang izin belum keluar maka toko tersebut tidak boleh melakukan transaksi atai penjualan,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

2 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

3 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

4 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

5 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

6 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

6 hours ago