Categories: MERAUKE

Terbukti Melanggar, Ratusan Botol dan Kaleng Miras Segera Dimusnahkan

PN Merauke Jatuhkan Sanksi Rp 1 Juta

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan melakukan pemusahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33 Merauke, yang berada di sudut jalan Sutan Syahril Merauke.

Pemusnahan ratusan botol dan kaleng Miras berlabel berbagi merek tersebut berdasarkan putusan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke terhadap pemilik Toko 33 tersebut.

‘’Kita akan melakukan pemusnahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP, ditemui media ini di kantornya, Senin (28/7/2025).

Fransiskus Kamijay mengungkapkan, pemilik Toko 33 dinyatakan terbukti melanggar peraturan pemerintah daerah dengan tetap melakukan penjualan minuman keras berlabel tersebut sementara izin yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi.

‘’Karena itu, oleh Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman sanksi berupa denda Rp 1 juta dan barang bukti berupa 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel berbagai merek dimusnahkan,’’ katanya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, barang bukti 705 kaleng dan botol minuman keras berlabel itu diperkirakan memiliki nilai antara Rp 100-200 juta.

‘’Untuk sementara Toko 33 melakukan pengurusan izin ke instansi terkait. Sepanjang izin belum keluar maka toko tersebut tidak boleh melakukan transaksi atai penjualan,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Semakin Susah Didapat, Jika Ada Harganya pun Relatif Mahal

Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…

49 minutes ago

Ada 3.617 Pengangguuran Terbuka di Merauke

Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…

5 hours ago

Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi RBLH di Hoya

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…

6 hours ago

Tim Jibom Evakuasi Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…

7 hours ago

Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga Serbu Dukcapil Jayawijaya

Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…

8 hours ago

Operasi Pencarian Korban Ledakan Eks Bom Perang Dunia II Dihentikan

Dengan penghentian itu, maka 6 korban yang dinyatakan meninggal akibat insiden itu, sementara 3 orang…

9 hours ago