

MERAUKE-Hendrikus Kandaimu alias Oco (26), seorang oknum buruh kasar di Merauke dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandung terdakwa sendiri. Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Kampung Yobar II, Kelurahan Samkai Merauke 28 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Berawal saat istri terdakwa bernama Esterlina sedang tidur bersama anaknya yang masih bayi mendengar terdakwa sedang memutar lagu dalam kamar.
Kemudian istri terdakwa meminta kepada terdakwa untuk tidur dan mematikan lagu tersebut. Lalu istri terdakwa menyatakan akan tidur di ruang tengah. Namun terdakwa meminta istrinya untuk tidak tidur di ruang tengah. Namun istri terdakwa tetap menuju ruang tengah sambil menggendong anaknya.
Melihat itu, terdakwa emosi kemudian mengikuti istrinya dari belakang. Selanjutnya terdakwa mengambil satu sendok dari saku celananya yang sudah ditajamkan kemudian menikam istrinya. Tapi, sayang tikaman itu justru mengenai anak mereka sehingga mengalami luka robek di bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,’’ kata Sebastian.
Karenanya, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi lewat penasehat hukumnya. Hakim Rizki Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang dengan agenda tuntutan tersebut menyatakan sidang ditunda sampai minggu depan. (ulo/tri)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…