“Satresnarkoba Polres Merauke tidak akan memberi ruang bagi produsen dan pengedar minuman keras oplosan yang membahayakan masyarakat,” tandas Aiptu Aryanto, Kamis (27/11).
Aryanto menjelaskan, razia yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari sprint lidik dan sprint gasum yang diterbitkan awal November 2025, serta mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait narkotika, psikotropika, kesehatan, dan pangan.
Kegiatan yang melibatkan sepuluh anggota Satresnarkoba dan dukungan personel Dalmas serta Patmor ini berhasil menciptakan efek jera sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Merauke. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…