

Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan eksekusi terhadap Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip ke Lembaga Pemasyarakatan, Senin (25/1).
MERAUKE– Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakat untuk menjalani putusan atas kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (26/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut.
‘’Iya benar, kemarin kita sudah lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas,’’ kata Donny Stiven Umbora.
Donny mengungkapkan, oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakawaan Subsidiair yakni Pasal 3 UU Tipikor.
‘’Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut maka oleh Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ katanya.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.313.382.500 dikompensasikan dengan nilai harga tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.
Apabila nilai tanah dan bangunan tersebut melebihi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila nilai tanah dan bangunan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka
Terdakwa harus membayar sisa uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa lainnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…