Pemanggilan yang dilakukan terhadap FS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. ‘’Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor saat itu. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita akan periksa lagi sebagai tersangka,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat korban dihubungi oleh anak dari terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. Diketahui pula jika korban memiliki hubungan keluarga dekat dengan istri tersangka. (ulo)
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…