Pemanggilan yang dilakukan terhadap FS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. ‘’Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor saat itu. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita akan periksa lagi sebagai tersangka,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat korban dihubungi oleh anak dari terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. Diketahui pula jika korban memiliki hubungan keluarga dekat dengan istri tersangka. (ulo)
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…