Pemanggilan yang dilakukan terhadap FS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. ‘’Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor saat itu. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita akan periksa lagi sebagai tersangka,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat korban dihubungi oleh anak dari terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. Diketahui pula jika korban memiliki hubungan keluarga dekat dengan istri tersangka. (ulo)
Page: 1 2
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…