Categories: MERAUKE

Januari 2023, Tidak Boleh  Lagi Jual Pakaian Bekas 

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke terhitung 1 Januari 2023 mendatang melarang penjualan pakaian bekas di Merauke. Penjualan  pakaian bekas atau cakar bongkar ini seiring dengan terbitnya Peraturan Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang larangan penjualan pakaian bekas di Indonesia.

‘’Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 40 tahun 2022,  di mana di sana  sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas dari luar tidak boleh masuk ke Indonesia. Peraturan ini sebenarnya bukan baru.

Peraturan ini  sudah ada, hanya diperbaharui lagi dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022,’’ kata Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Erick menjelaskan, dengan adanya Permendag tersebut maka kepolisian melakukan tindakan pencengahan karena berkaitan dengan pakaian ini yang mana ditakutkan ada virus yang terbawa dengan pakaian tersebut.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan sekitar 16 pedagang pakaian bekas di Merauke yang dipimpin Asisten II Sekda Kabupaten Merauke Jeremias Ruben Ndiken.   

‘’Kalau saya tidak salah pertemuannya antara bulan Agustus atau September 2022. Di situ  kita buat  kesepakatan. Mereka mau supaya barang mereka habis. Hanya persoalannya, kapan barang itu habis. Kita tidak bisa prediksi,”tandasnya.

  Ditanya lebih lanjut pakaian bekas yang baru ke Merauke dari asalnya dari mana, Ercik Rumlus mengaku  belum bisa memastikan dari negara mana. Namun  kemungkinan lewat dari Filipina masuk ke Makassar kemudian ke Merauke. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

3 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

4 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

5 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

7 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

8 hours ago