Categories: MERAUKE

Tak Mampu Bayar Denda Rp 5 Miliar, 24 Nelayan Indonesia Bakal Dijatuhi Pidana

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh Otoritas PNG sekitar bulan November 2024 lalu, masih menjalani proses penahanan.

Diketahui, 24 nelayan tersebut ditangkap dari 3 kapal tersebut yakni KMN Altan Jaya, KMN Benazir Jaya 01 dan KMN Latimojong.

‘’Sudah ada keputusan hukum terhadap 24 nelayan kita yang ditangkap di PNG sekitar bulan November 2024 itu. Untuk 3 kapal dengan 24 nelayan itu, mereka jatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara atau denda jika dirupiahkan sekitar 5 miliar,’’ kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini, Jumat (25/7).

Mantan Kepala Distrik Semangga ini mengaku sudah memanggil pemilik kapal maupun keluarga dari para nelayanan tersebut. Namun justru para pemilik kapal dan keluarga meminta apakah ada solusi.

‘’Kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak punya tanggung jawab terhadap nelayan yang melanggar hukum itu. Proses hukum tetap harus dijalani mereka. Kalau pemilik kapal maupun keluarga memiliki uang maka dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG sehingga nelayan kita itu bisa cepat pulang,’’ katanya.

Pemerintah Kabupaten Merauke, tandas dia, tidak memiliki uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut. ‘’Beberapa minggu lalu, keluarga dari nelayan itu datang. Tapi kami sampaikan bahwa mereka masih menjalani proses penahanan di PNG,’’ jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

57 minutes ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

3 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

4 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

5 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

6 hours ago