Rekianus Samkakai menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi para nelayan tersebut ketika dipulangkan setelah menjalani proses hukum di PNG.
Rekianus Samkakai juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para nelayan tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara lain melakukan pelanggaran hukum menangkap ikan.
‘’Kalau selama ini, nelayan kita yang tertangkap di sana dijatuhi hukuman dan denda ringan. Tapi mulai 2024 kemarin, PNG sudah menjatuhkan denda dan pidana berat. Kalau tidak bisa bayar denda maka mau tidak mau harus jalani hukuman pidana,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…