Rekianus Samkakai menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi para nelayan tersebut ketika dipulangkan setelah menjalani proses hukum di PNG.
Rekianus Samkakai juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para nelayan tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara lain melakukan pelanggaran hukum menangkap ikan.
‘’Kalau selama ini, nelayan kita yang tertangkap di sana dijatuhi hukuman dan denda ringan. Tapi mulai 2024 kemarin, PNG sudah menjatuhkan denda dan pidana berat. Kalau tidak bisa bayar denda maka mau tidak mau harus jalani hukuman pidana,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…