Rekianus Samkakai menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi para nelayan tersebut ketika dipulangkan setelah menjalani proses hukum di PNG.
Rekianus Samkakai juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para nelayan tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara lain melakukan pelanggaran hukum menangkap ikan.
‘’Kalau selama ini, nelayan kita yang tertangkap di sana dijatuhi hukuman dan denda ringan. Tapi mulai 2024 kemarin, PNG sudah menjatuhkan denda dan pidana berat. Kalau tidak bisa bayar denda maka mau tidak mau harus jalani hukuman pidana,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…