Categories: MERAUKE

Pedagang Pasar Wamanggu Tunggak Sewa Kios Rp 2,5 Miliar

Kondisi pasar Wamangu Merauke. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan  tunggakan  penyewa  kios Pasar Wamanggu Merauke sudah mencapai  Rp 2,5 miliar.( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berdasarkan hasil   pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jayapura  tahun 2018   yang telah  diterima   Pemerintah Kabupaten Merauke,  menemukan  tunggakan sewa   kios pada  Pasar Wamanggu  sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 2,5  miliar. 

    Terkait dengan itu,  kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke bersama dengan jajarannya melakukan pertemuan dengan  para   penyewa kios yang melakukan tunggakan  tersebut kepada pemerintah daerah UPT Pasar Wamanggu  Merauke,  Kamis (27/6). 

   Kepada  wartawan seusai pertemuan  tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke  Yacobus Duwiri, SE, M.Si  mengungkapkan, ada dua hal yang  dibahas dalam pertemuan  ini dalam rangka  pembenahan pasar Wamanggu. Pertama adalah masalah penataan pasar Wamanggu. 

  “Kita lihat pasar Wamanggu ini semrawut sehingga kita mengambil langkah   untuk bisa membenahi secara bersama   dalam hal ini Pemerintah dan pedagang,’’ terangnya. 

  Kedua   lanjut  Yacobus Duwiri adalah  menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait sanksi keterlambatan denda sebesar Rp 2,5 persen  yang sudah tertera dalam peraturan daerah (Perda). 

‘’Ini menjadi tunggakan dan beban bagi pedagang Pasar Wamanggu  yang tidak memanfaatkan kios  yang ada. Total tunggakan sudah mencapai Rp 2,5 miliar,’’ kata   mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  ini .   

    Duwiri menjelaskan, bahwa tunggakan   sewa  atas kios yang ada di  Pasar Wamanggu  ini  terjadi sejak 2015 sampai 2018 atau  selama 4 tahun berturut-turut.   ‘’Segera kita menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan melakukan pertemuan. Kita menyampaikan bahwa yang terjadi seperti ini dan ada beban yang para pedagang   selesaikan. Dan mereka  melihat bahwa ini menjadi beban berat  untuk  membayar. Karena di satu sisi, mereka mau membayar dengan uang apa. Sementara  kios mereka sepi.  Tidak ada pembeli sehingga penyampaian dari mereka  itu  kami tampung untuk selanjutnya   kami bahas secara internal  di Badan Pendapatan Daerah. Hasil pembahasan itu selanjutnya   kami sampaikan ke pak Bupati  untuk mengambil kebijakan,’’ terangnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

8 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

11 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

13 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

14 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

15 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

16 hours ago