

JAYAPURA -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Ir.Hj.Ketty Kailola,M.Si., mengatakan, pihaknya telah mengamankan 8 warga di beberapa titik di Kota Jayapura yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan di luar jam waktu buang sampah.
Sehingga, sanksi yang diberikan kepada 8 warga ini yakni berupa surat teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“8 warga yang kami tangkap, hanya kami berikan sanksi, dengan membuat surat pernyataan, mereka yang buang sampah sembarangan ini ada di daerah Entrop, Jayapura Utara, Abepura, mereka buang sampah tidak pada tempatnya maupun di luar jam buang sampah. Kalau memang ada warga yang membuang sampah dengan skala besar dan jenis sampah yang dibuang berbahaya tetap kami akan denda Rp 50 juta,”katanya, Kamis (28/6)
Ketty mengakui, bagi warga siap saja yang mengetahui ada oknum warga membuang sampah melanggar aturan, bisa memfotonya lalu berikan kepada pihaknya. Maka pihaknya akan merahasiakan identitas warga yang melapor.
“8 warga yang terbukti melanggar aturan ini ada buktinya dan kami ada fotonya, makanya mereka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,”terangnya.
Dijelaskan, sejatinya Pemkot Jayapura melalui DLH terus berupaya menjaga kebersihan Kota Jayapura. Masyarakat diminta buang sampah mulai malam hari sampai jam 03.00 WIT .
“nanti truk sampah akan mengangkatnya, jika masih ada sampai jam 4 akan disisir lagi dengan petugas motor sampah dan terakhir pagi sebelum jam 6 pagi jika masih ada tetap disisir lagi,”tambahnya.
“Saya minta kesadaran warga harus ada jangan buat petugas kami kerja dua kali, karena mereka kasihan sudah kerja maksimal, jika terlihat masih ada sampah tentu mereka dapat tegur,”tandasnya.(dil/gin)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…