Categories: MERAUKE

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Kapolres Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos  saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Narkotika jenis ganja, di Mapolres Merauke, Kamis (26/11) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja.  Alhasil, tiga pelaku pengedar tersebut berhasil dibekuk Satuan Narkotika Polres Merauke Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT.  

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Arifin, SSos  saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba ini akan merusak  generasi penerus bangsa Indonesia. 

  “Saya di Aceh mengungkap 24 hektar tanaman ganja ini yang membuat generasi kita semakin bodoh. Kalau ganja ini dikonsumsi akan memberikan ketergantungan kepada pelakunya. Jadi sangat berbahaya,” tandas Kapolres. 

   Karena itu, Kapolres mengapresiasi  keberhasilan Kasat Narkoba  dan anggotanya yang mengungkap  peredaran Narkoba tersebut. Kapolres menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di Jalan Brawijaya  pada Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT, saat sedang melakukan transaksi lewat media sosial.   

  Sementara itu, Kasat Narkoba Nahamuddin menambahkan bahwa  barang bukti yang  berhasil diamankan dari para pelaku berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil.  Serta uang tunai hasil penjualan paket ganja kering tersebut sebesar Rp 620.000. 

   Kasat  Narkoba Najamuddin  juga menjelaskan bahwa untuk ukuran kecil dijual para pelaku dengan  harga Rp 50.000 per paket, sementara untuk paket ukuran sedang dijual dengan harga  Rp 500 ribu per paket. 

  Ganja   yang diedarkan ketiga  pelaku ungkap Kasat Narkoba  didatangkan pelaku RF dari Kabupaten Boven Digoel dari PNG.  Bisnis ganja ini,   lanjut Kasat Narkoba, sudah dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut selama 6 bulan terakhir  dan menjadi target pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut. 

  “Bisnis ganja  ini sudah dilakoni para pelaku sekitar 6 bulan  terakhir, dengan sasaran  mereka adalah para milenial atau  kalangan anak muda,” terangnya.

   Karena itu, atas perbuatannya  tersebut  pada pelaku dijerat primer Pasal 114 ayat (1),  subsidair Pasal  111 ayat  (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago