Categories: MERAUKE

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Kapolres Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos  saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Narkotika jenis ganja, di Mapolres Merauke, Kamis (26/11) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja.  Alhasil, tiga pelaku pengedar tersebut berhasil dibekuk Satuan Narkotika Polres Merauke Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT.  

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Arifin, SSos  saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba ini akan merusak  generasi penerus bangsa Indonesia. 

  “Saya di Aceh mengungkap 24 hektar tanaman ganja ini yang membuat generasi kita semakin bodoh. Kalau ganja ini dikonsumsi akan memberikan ketergantungan kepada pelakunya. Jadi sangat berbahaya,” tandas Kapolres. 

   Karena itu, Kapolres mengapresiasi  keberhasilan Kasat Narkoba  dan anggotanya yang mengungkap  peredaran Narkoba tersebut. Kapolres menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di Jalan Brawijaya  pada Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT, saat sedang melakukan transaksi lewat media sosial.   

  Sementara itu, Kasat Narkoba Nahamuddin menambahkan bahwa  barang bukti yang  berhasil diamankan dari para pelaku berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil.  Serta uang tunai hasil penjualan paket ganja kering tersebut sebesar Rp 620.000. 

   Kasat  Narkoba Najamuddin  juga menjelaskan bahwa untuk ukuran kecil dijual para pelaku dengan  harga Rp 50.000 per paket, sementara untuk paket ukuran sedang dijual dengan harga  Rp 500 ribu per paket. 

  Ganja   yang diedarkan ketiga  pelaku ungkap Kasat Narkoba  didatangkan pelaku RF dari Kabupaten Boven Digoel dari PNG.  Bisnis ganja ini,   lanjut Kasat Narkoba, sudah dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut selama 6 bulan terakhir  dan menjadi target pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut. 

  “Bisnis ganja  ini sudah dilakoni para pelaku sekitar 6 bulan  terakhir, dengan sasaran  mereka adalah para milenial atau  kalangan anak muda,” terangnya.

   Karena itu, atas perbuatannya  tersebut  pada pelaku dijerat primer Pasal 114 ayat (1),  subsidair Pasal  111 ayat  (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago