Categories: MERAUKE

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Kapolres Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos  saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Narkotika jenis ganja, di Mapolres Merauke, Kamis (26/11) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja.  Alhasil, tiga pelaku pengedar tersebut berhasil dibekuk Satuan Narkotika Polres Merauke Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT.  

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum didampingi  Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Arifin, SSos  saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba ini akan merusak  generasi penerus bangsa Indonesia. 

  “Saya di Aceh mengungkap 24 hektar tanaman ganja ini yang membuat generasi kita semakin bodoh. Kalau ganja ini dikonsumsi akan memberikan ketergantungan kepada pelakunya. Jadi sangat berbahaya,” tandas Kapolres. 

   Karena itu, Kapolres mengapresiasi  keberhasilan Kasat Narkoba  dan anggotanya yang mengungkap  peredaran Narkoba tersebut. Kapolres menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di Jalan Brawijaya  pada Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT, saat sedang melakukan transaksi lewat media sosial.   

  Sementara itu, Kasat Narkoba Nahamuddin menambahkan bahwa  barang bukti yang  berhasil diamankan dari para pelaku berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil.  Serta uang tunai hasil penjualan paket ganja kering tersebut sebesar Rp 620.000. 

   Kasat  Narkoba Najamuddin  juga menjelaskan bahwa untuk ukuran kecil dijual para pelaku dengan  harga Rp 50.000 per paket, sementara untuk paket ukuran sedang dijual dengan harga  Rp 500 ribu per paket. 

  Ganja   yang diedarkan ketiga  pelaku ungkap Kasat Narkoba  didatangkan pelaku RF dari Kabupaten Boven Digoel dari PNG.  Bisnis ganja ini,   lanjut Kasat Narkoba, sudah dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut selama 6 bulan terakhir  dan menjadi target pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut. 

  “Bisnis ganja  ini sudah dilakoni para pelaku sekitar 6 bulan  terakhir, dengan sasaran  mereka adalah para milenial atau  kalangan anak muda,” terangnya.

   Karena itu, atas perbuatannya  tersebut  pada pelaku dijerat primer Pasal 114 ayat (1),  subsidair Pasal  111 ayat  (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

16 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

17 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

18 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

19 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

20 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago