

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke Max Richard F. Krey didampingi Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan pengurus DPD partai Golkar Kabupaten Merauke lainnya, saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD Golkar Kabupaten Merauke, Kamis (26/11) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Sudah terjatuh, tertimpa tangga lagi. Itulah yang dialami Herman Anitu Basik-Basik, SH. Setelah tidak lolos dalam penetapan calon Bupati Merauke tahun 2020, yang bersangkutan harus dilengserkan dari pucuk pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke. Padahal, selama kepemimpinan mantan anggota Polisi yang memilih pensiun dini tersebut di Golkar Kabupaten Merauke cukup bagus.
Selain merenovasi Aula Golkar yang cukup megah, juga dapat mengantarkan 4 kadernya duduk di DPRD Kabupaten Merauke. Tentang pemberhentian Herman Anitu Basik-Basik ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke Max Richard F. Krey didampingi Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan pengurus DPD partai Golkar Kabupaten Merauke lainnya.
Max Richard Krey mengungkapkan alasan pemberhentian dari Herman Anitu Basik-Basik tersebut. “Pak Herman dianggap melanggar Peraturan Partai. Kita punya PO Nomor 02 itu dimana Pak Herman selaku kader partai Golkar tidak mengindahkan keputusan partai, sehingga wajib hukumnya yang bersangkutan segera diberhentikan karena hari ini Partai Golkar Kabupaten Merauke dan Golkar seluruh Indonesia, kasus seperti ini baru terjadi di Merauke. Kita mengusung kader tapi pas di tengah jalan langsung gugur. Saya kira bapak ibu sudah tahu kasusnya,’’ katanya.
Intinya, lanjut dia, pihaknya memberikan sanksi organisasi kepada Herman Anitu Basik-Basik. “Karena itulah aturan partai yang harus kita tegakkan,” terangnya.
Menurut dia, terhitung sejak 17 November 2020, Herman Anitu Basik-Basik bukan lagi Ketua atau masuk dalam jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke. ‘’Terserah beliau, kalau masih mau bergabung dengan Golkar, silakan. Golkar terbuka. Tapi tidak lagi masuk dalam jajaran pengurus partai,” tandasnya.
Max Krey juga menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan menyatakan mendukung salah satu Paslon, itu bukan membawa nama Golkar tapi secara pribadi. Karena menurutnya, yang bersangkutan bukan lagi pengurus DPD Golkar Kabupaten Merauke.
Max Krey juga menandaskan bahwa bagi kader apalagi pengurus DPD Golkar yang mbalelo untuk segera kembali bergabung dengan Partai Golkar jika masih ingin bersama dengan Golkar. Sebab, apabila ada kader apalagi pengurus dan terlebih anggota DPRD dari Partai Golkar yang tidak sejalan dengan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh partai Golkar tersebut, maka untuk anggota dewan langsung diberhentikan tanpa adanya teguran pertama dan kedua.
Begitu juga bagi dukungan Partai Golkar yang resmi mendukung Paslon nomor urut satu Hendrik Mahuze-Edi Santosa. ‘’Jika ada yang pasang kaki dua, terutama kader Golkar yang duduk sebagai anggota DPRD Merauke, langsung diberhentikan. Jadi semua pengurus dan kader harus mendukung Paslon yang sudah didukung Golkar. Itu tegas,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…
Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…